gaji PNS

Kapan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair? Simak Faktanya!

Jakarta, CNN Indonesia – Pertanyaan mengenai kapan pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul kabar viral yang menyebutkan bahwa tunjangan tersebut akan dihapus sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus?

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian terkait kabar tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14, namun ia tidak memberikan detail lebih lanjut.

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa keputusan mengenai gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jadwal Perkiraan Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan 14 biasanya mengikuti jadwal berikut:

  • Gaji ke-14 (THR PNS): Umumnya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 2025 jatuh pada akhir Maret, maka THR diperkirakan akan dibayarkan pada pertengahan Maret 2025.
  • Gaji ke-13 PNS: Biasanya diberikan sekitar bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru guna membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.

Aturan Resmi yang Mengatur Gaji ke-13 dan 14 PNS

Saat ini, regulasi terbaru mengenai gaji ke-13 dan 14 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Namun, pemerintah belum menerbitkan PP baru untuk 2025.

Jika merujuk pada aturan sebelumnya, komponen gaji ke-13 dan THR PNS terdiri dari:

  • Gaji pokok atau pensiunan pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran lain sesuai peraturan yang berlaku, tetapi tetap dikenai pajak penghasilan (PPh), yang bebannya ditanggung oleh pemerintah.

Kesimpulan

Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah, ASN dapat mengacu pada pola tahun sebelumnya terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14. Untuk mendapatkan informasi resmi terbaru, disarankan untuk memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.

Penulis:Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *