
Kejagung RI Ungkap Fakta Baru: Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya oleh Pengacara Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membeberkan fakta baru dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan total nilai mencapai 140 ribu dolar Singapura. Transaksi ini dilakukan di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
“Ketiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap senilai 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Penyerahan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (16/12/2024).
Baca Juga:10 Alasan Mengapa Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran Sangat Dibutuhkan
Setelah menerima uang tersebut, ketiga hakim diketahui langsung membagikannya di ruang hakim. Uang suap ini diduga menjadi faktor utama dalam putusan bebas yang mereka berikan kepada Ronald Tannur.
“Uang tersebut didistribusikan di ruang hakim dan digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” tambah Harli.
Saat ini, berkas perkara ketiga hakim tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang terhadap Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul akan segera dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara tiga terdakwa ini. Kami saat ini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan,” jelas Harli.
Latar Belakang Kasus
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Suap ini terjadi saat para hakim memutuskan membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Selain itu, seorang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam vonis awal, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa. Hakim membebaskannya dari tuntutan 12 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 263,6 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Eka Afriana Dorong Guru Penggerak Lanjutkan Magister di Universitas Teknokrat Indonesia
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan bebas tersebut. MA menjatuhkan vonis baru berupa hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur sudah menjalani eksekusi atas putusan tersebut.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap praktik suap yang melibatkan pejabat peradilan di Indonesia. Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di lingkungan peradilan. Sidang terhadap ketiga hakim akan menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus ini.
Penulis:anin