Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi laporan terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, yang dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, merasa heran dengan pelaporan tersebut, karena penghitungan yang dilakukan Bambang dianggap sah dan sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini.

Harli menyatakan bahwa pengadilan sudah sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat praktik korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Menurutnya, Bambang Hero melakukan penghitungan berdasarkan permintaan penyidik, dan kesaksian ahli tersebut telah diverifikasi oleh auditor negara.

Laporan terhadap Bambang diajukan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mewakili elemen masyarakat di Bangka Belitung. Mereka meragukan kompetensi Bambang dalam menghitung kerugian yang mencapai Rp 271 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun. Pengacara yang mewakili pihak pelapor mengkritik metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan klaim bahwa Bambang tidak menjelaskan secara rinci hasil perhitungan kerugiannya di pengadilan.

Kritik tersebut mencuat terkait dampak ekonomi di Bangka Belitung yang dilaporkan semakin memburuk, dengan banyaknya perusahaan tambang yang tutup dan pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Pihak pelapor juga khawatir bahwa metode penghitungan ini dapat berdampak pada sektor tambang lainnya, seperti nikel dan batu bara.

Penulis : Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *