Pada hari Senin, 8 Mei 2023, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), khususnya Fakultas Hukum UMSU, memulai program Praktisi Mengajar. Program ini diawali dengan sosialisasi yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada 7 Maret 2023 oleh Unit Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UMSU kepada seluruh dosen tetap.
Baca juga : Nama-Nama Bayi Laki-Laki Islami Kontemporer Beserta Maknanya
Setelah sosialisasi, para dosen diinstruksikan untuk menghubungi Penanggung Jawab Praktisi Mengajar (PM) di UMSU, yang saat itu dipegang oleh Ibu Khairunnisa, S.E.I., M.M. Dosen-dosen kemudian diminta untuk melakukan registrasi akun dan verifikasi data diri dengan mengirimkan salinan SK mengajar.
Setelah proses verifikasi berhasil, dosen-dosen ditambahkan ke dalam grup WhatsApp Dosen Praktisi Mengajar UMSU 2023, yang mencakup dosen-dosen pengampu mata kuliah. Para praktisi yang terpilih dimasukkan dalam grup khusus bersama PIC.
Pada akun dosen, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) wajib diunggah, dan dosen harus memilih topik yang memerlukan keterlibatan praktisi. Setiap mata kuliah yang melibatkan praktisi harus memiliki minimal 6 jam dan maksimal 12 jam pertemuan.
Tujuan Program Praktisi Mengajar
Program Praktisi Mengajar diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dengan tujuan untuk mempersiapkan lulusan perguruan tinggi menghadapi dunia kerja. Program ini mendorong kolaborasi antara praktisi ahli dan dosen guna menciptakan pertukaran pengetahuan dan keahlian yang mendalam serta bermanfaat antara akademisi dan profesional.
Kolaborasi ini berlangsung dalam bentuk mata kuliah yang diajarkan baik secara luring maupun daring. Pada awal April, mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum Dagang dan Bisnis dari Fakultas Hukum UMSU dinyatakan lolos oleh reviewer Dikti melalui platform Praktisi Mengajar Kemendikbudristek RI. Kedua mata kuliah ini masing-masing berbobot 4 SKS.
Fakultas Hukum UMSU pada Praktisi Mengajar Batch 2 memiliki 4 kelas kolaborasi. Setiap kelas dapat melibatkan lebih dari satu praktisi. Meskipun beberapa praktisi dari fakultas lain mengunjungi kampus secara langsung, ketiga praktisi yang ditugaskan di Fakultas Hukum UMSU berada di luar kota Medan; dua di DKI Jakarta dan satu di Enrekang, Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, perkuliahan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang difasilitasi oleh Unit MBKM.
Dosen diperkenankan memilih satu praktisi untuk setiap mata kuliah. Dari sejumlah praktisi yang dipertimbangkan, dipilihlah tiga praktisi yang sesuai dengan kebutuhan topik bahasan. Berikut adalah pembagian kelas kolaborasi:
- Randy Taufik, SH., LL.M., MPP: Mengajar Hukum Perdata di kelas II-C1 dan Hukum Dagang & Bisnis di kelas II-i1.
- Muhammad Ridwan Siregar, SH., MH.: Mengajar Hukum Perdata di kelas II-B1.
- Joddy Mulyasetya Putra, SH., MH: Mengajar Hukum Dagang dan Bisnis di kelas II-A1.
Dosen pengampu keempat kelas kolaborasi adalah Nurhilmiyah, SH., MH.
Program Praktisi Mengajar ini menarik perhatian publik, termasuk aktris FTV Prilly Latuconsina yang juga mendaftar sebagai praktisi. Beberapa selebritas lainnya menunjukkan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam program ini di era MBKM.
Sebelum adanya program ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMSU telah menerima pembelajaran dari berbagai praktisi hukum, termasuk advokat, anggota POLRI, jaksa, dan hakim. Pada Praktisi Mengajar Batch 1, dosen pengampu mata kuliah yang berhasil adalah Bapak Dr. Faisal, SH., M. Hum, Dekan Fakultas Hukum UMSU.
Baca juga : Bank yang meminjamkan Musk $13 miliar untuk membeli Twitter mungkin menyesal
Diharapkan partisipasi dosen tetap Fakultas Hukum di batch berikutnya dapat meningkat. Besar harapan agar mahasiswa memanfaatkan kesempatan perkuliahan dengan para praktisi sebaik mungkin sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mendekatkan mahasiswa dengan dunia profesional. Untuk informasi terbaru mengenai Program Praktisi Mengajar, ikuti akun Instagram @praktisimengajar dan @kampusmerdeka.umsu.
Penulis : Rahmat zidan