Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan dapat menghadapi sanksi berupa nonaktifnya status kepesertaan. Dalam kondisi ini, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit. Selain itu, beberapa kelompok peserta juga akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. Berikut penjelasan mengenai siapa saja yang berpotensi dikenakan denda dan ketentuannya.

Peserta yang Berpotensi Dikenakan Denda

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, tidak semua peserta JKN yang menunggak iuran akan dikenakan denda. Denda hanya berlaku bagi peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang terlambat membayar iuran, kemudian mengakses layanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Peserta non-PBI yang dimaksud mencakup:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Termasuk TNI/Polri, pegawai negeri, dan pekerja swasta.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri seperti freelancer, pedagang, dan wiraswasta.

Kelompok yang Tidak Dikenakan Denda

Denda tidak diberlakukan bagi peserta berikut:

  • Peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
  • Peserta PBPU Pemda.
  • Peserta yang hanya mengakses layanan di FKTP atau rawat jalan di rumah sakit.

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut adalah detailnya:

  • Denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal.
  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  • Besaran denda maksimal Rp 20 juta.

Mekanisme Pembayaran Denda

Denda hanya berlaku jika peserta yang telah melunasi tunggakan iuran dan mengaktifkan kembali statusnya mengakses layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari setelah status aktif. Jika peserta tidak mengakses layanan rawat inap selama periode tersebut, maka denda tidak perlu dibayarkan.

Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu

Agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya, peserta JKN dianjurkan untuk membayar iuran secara tepat waktu. Hal ini tidak hanya memastikan status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta JKN dapat lebih bijak dalam mengelola kewajibannya demi kelancaran akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.

penulis:michael

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *