Kemenpan-RB Tegaskan soal Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus atau Tidak Masih Dibahas
Pemerintah melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih dalam tahap pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian gaji ke-13 dan 14 akan menyebabkan Kementerian secara kolektif oleh pemerintah. “Pembahasan masih berlangsung, dan keputusan yang diambil akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” jelas Averrouce pada Kamis (6/2/20
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN pada 2025 berpotensi dihapus, kemungkinan terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah. Kabar tersebut tersebar melalui pesan WhatsApp yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025). “Ada informasi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14. Rencananya, keputusan akan dibahas malam ini,” demikian bunyi pesan yang diteruska
Baca Juga : Kuliner Provinsi Madura
Menpan-RB, Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa belum ada kepastian terkait kebijakan tersebut, karena pembahasan masih dilakukan antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 masih dalam tahap penyusunan,” terang Rini.
Rektor Nasrullah Yusuf Hadiri Acara Kansal Laksamana Muhammad Ali, Teknokrat Dukung Penuh Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Selain itu, kebijakan tersebut juga diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025, dengan anggaran belanja pegawai sebagai
Penulis : sani