Kemkomdigi Menyiapkan Aturan Pemanfaatan AI dalam Tiga Bulan
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan segera meluncurkan aturan baru untuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam waktu tiga bulan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur secara lebih ketat pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor.
Meutya menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kemanusiaan dalam penerapan AI, serta penghormatan terhadap hak cipta dan keselamatan penggunaan teknologi ini. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, telah ditugaskan untuk merumuskan peraturan baru ini yang diharapkan dapat diadopsi secara luas oleh sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, dan infrastruktur.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan awal penggunaan AI, namun langkah selanjutnya adalah meningkatkan status regulasi agar lebih solid dan dapat memberikan arahan yang jelas dalam penggunaan teknologi AI di Indonesia.
Penulis : Rizki