Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: Kontroversi dan Sorotan Legislator
Jakarta – Keputusan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menilai bahwa kenaikan pangkat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Aturan Kenaikan Pangkat dalam Militer
Dalam aturan militer, kenaikan pangkat bagi perwira umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dalam kasus tertentu, perwira tinggi TNI dapat dinaikkan pangkatnya sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Selain itu, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi atau keberanian luar biasa di medan pertempuran.
Keputusan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Keputusan ini menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol.
Sorotan dari Anggota DPR
TB Hasanuddin menyoroti bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak sejalan dengan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku di TNI. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurutnya, kenaikan pangkat bagi seorang perwira di TNI seharusnya mengikuti prosedur yang ketat dan dilakukan secara transparan. Jika ada percepatan kenaikan pangkat, seharusnya terdapat alasan yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dugaan Keistimewaan dalam Kenaikan Pangkat
Beberapa pihak mempertanyakan apakah ada keistimewaan dalam keputusan ini. Sejauh ini, tidak ada informasi resmi mengenai prestasi luar biasa atau kondisi khusus yang menjadi dasar percepatan kenaikan pangkat Mayor Teddy. Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa keputusan tersebut mungkin lebih bersifat politis dibandingkan dengan pertimbangan profesional dalam dunia militer.
Beberapa pengamat militer juga menyoroti bahwa jabatan Sekretaris Kabinet seharusnya tidak berpengaruh terhadap jalur kenaikan pangkat dalam struktur TNI. Mereka menilai bahwa keputusan ini dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi sistem kepangkatan di lingkungan militer.
Pernyataan Resmi dari TNI
Hingga saat ini, pihak TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan utama di balik kenaikan pangkat ini. Namun, keputusan Panglima TNI tetap menjadi dasar hukum yang sah dalam sistem kepangkatan militer.
Sementara itu, beberapa pihak berharap ada transparansi lebih lanjut mengenai proses kenaikan pangkat ini untuk menghindari polemik yang berkepanjangan. Jika memang ada alasan yang sah, sebaiknya dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dampak terhadap Kredibilitas Militer
Kasus seperti ini dapat berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem kepangkatan di lingkungan militer jika tidak dijelaskan dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi TNI dan pemerintah untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan dan mekanisme di balik kenaikan pangkat Mayor Teddy.
Di sisi lain, jika ada ketidaksesuaian dalam prosedur kenaikan pangkat ini, maka sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait agar aturan yang berlaku tetap dihormati dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan prajurit yang telah mengikuti jalur kenaikan pangkat sesuai prosedur resmi.
Kesimpulan
Kontroversi kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol telah menimbulkan perdebatan di kalangan anggota DPR dan pengamat militer. Meski keputusan tersebut sah secara hukum, tetap dibutuhkan transparansi dan kejelasan dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan militer agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
Pemerintah dan pihak TNI diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keputusan ini agar tidak menciptakan polemik yang lebih besar. Sebab, kredibilitas sistem kepangkatan militer adalah hal yang harus dijaga dengan baik demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.
Penulis: M. Rizki