Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp 3.640.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 4,04 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya. Meskipun terdapat peningkatan, beberapa pihak, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menilai kenaikan ini tidak cukup signifikan dan mengungkapkan rasa kecewa mereka.
Baca Juga : Panduan Mencairkan Bansos BPNT yang Cair Hari Ini: Pastikan Anda Tidak Ketinggalan!
Tren Kenaikan UMP Bangka Belitung
Selama beberapa tahun terakhir, UMP Bangka Belitung menunjukkan tren kenaikan tahunan, kecuali pada tahun 2021. Pada tahun 2019, UMP ditetapkan sebesar Rp 2.976.705, yang kemudian naik menjadi Rp 3.230.023 pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021, UMP tetap pada angka Rp 3.230.023. Kenaikan kembali terjadi pada tahun 2022 dengan UMP mencapai Rp 3.264.88. Pada tahun 2023, UMP meningkat lebih signifikan menjadi Rp 3.498.479. Meski demikian, kenaikan untuk tahun 2024 sebesar 4,04 persen dianggap rendah oleh beberapa pihak terkait.
Penetapan UMP Bangka Belitung 2024
Penetapan UMP Bangka Belitung untuk tahun 2024 didasarkan pada mekanisme terbaru yang diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Elius Gani, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Dewan Pengupahan Babel yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP.
Kenaikan sebesar 4,04 persen untuk tahun 2024 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tahun lalu yang mencapai 7,5 persen. Nuradi Wijaksono, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bangka Belitung, menilai bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk kompromi demi kepentingan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha.
Respon dan Kekecewaan dari Berbagai Pihak
Respons terhadap kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 beragam. Darusman, Ketua DPD SPSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan ketidakpuasan terhadap besaran kenaikan yang dianggap tidak memadai. Meskipun demikian, pihaknya mengakui bahwa mereka tidak memiliki wewenang dalam keputusan akhir penetapan UMP.
Baca Juga : Ketua Komisi Yudisial RI Mengunjungi Gedung Fakultas Hukum UMSU
Keputusan ini mencerminkan dinamika serta tantangan dalam menemukan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Penting untuk menghargai proses demokratis dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam penetapan UMP serta mendorong dialog yang konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Radit