Achmad Marzuki, yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024. UMP baru ini meningkat menjadi Rp3.460.672, yang berarti terdapat kenaikan sebesar 1,28 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.413.666. Pengumuman ini disampaikan oleh Akmil Husein, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, dalam konferensi pers pada Senin, 20 November 2023.

Akmil Husein menjelaskan bahwa kenaikan UMP Aceh 2024 ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh yang telah menggelar Sidang Pleno pada 17 November 2023. Dewan menerima dua usulan, yakni dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha dengan kenaikan 1,38 persen, serta dari Unsur Serikat Pekerja dengan usulan kenaikan hingga 15 persen dari UMP sebelumnya.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Sisem Energi: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Lebih lanjut, Akmil menegaskan bahwa perhitungan kenaikan sebesar 1,38 persen ini mengikuti regulasi pemerintah terkait pengupahan. Regulasi ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, serta surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang membahas tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMP Aceh tahun 2024 akan menetapkan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari per minggu. Sementara itu, sistem kerja 5 hari per minggu akan mengikuti waktu kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perusahaan di Aceh wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dalam perusahaan mereka. Hal ini bertujuan agar upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dapat sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan.

Akmil juga mengonfirmasi bahwa UMP Aceh tahun 2024 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan, dan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan tersebut tidak diperbolehkan untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Kenaikan UMP Aceh ini diumumkan sebagai bagian dari program strategis nasional yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Langkah ini mewajibkan Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur Aceh, untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan.

Baca Juga : Petunjuk Praktis: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Rp 600Rb dari BPJS KIS pada Oktober 202

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Aceh diharapkan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Kenaikan UMP Aceh 2024 ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *