Pada tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Bahari, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Bahari meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menegaskan bahwa penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Cara Mudah Mereset HP Android dan iPhone: Panduan Praktis
Bahari menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP Jambi 2024, pemerintah mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Sebagai negara hukum, kami mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujar Bahari, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 94.000 atau sekitar 3,2 persen, menjadikannya Rp 3.037.121 dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2.943.033. Penetapan ini telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jambi pada Senin, 20 November 2023. Bahari menegaskan bahwa proses penetapan UMP telah mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alpha.
Walaupun Bahari menyebutkan bahwa kemungkinan penolakan dari pihak buruh belum tentu terjadi, Partai Buruh Jambi memiliki pandangan yang berbeda. Sarif, Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, menilai bahwa kenaikan sebesar 3,2 persen belum mencukupi kebutuhan buruh. Dalam audiensi bersama Asisten II Setda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sarif menyampaikan analisis partainya yang menunjukkan bahwa besaran UMP saat ini tidak mencukupi.
Baca Juga: Diversitas Sistem Pemerintahan di Seluruh Dunia: Menjelajahi Bentuk-Bentuk Politik Global
Peningkatan UMP Jambi 2024 mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada pandangan berbeda terkait besaran kenaikan ini, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan kondisi ekonomi bagi seluruh pekerja di Provinsi Jambi.
Penulis: Vharel