Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 3,2 persen. Kenaikan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Bahari mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan penekanan bahwa penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga : Buku Pengantar Bisnis: Panduan Komprehensif untuk Memulai dan Mengelola Usaha
Bahari menyatakan bahwa dalam menentukan UMP Jambi 2024, pemerintah menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Sebagai negara hukum, kita mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, di mana ada tiga variabel yang digunakan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penetapan UMP didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
Kenaikan UMP Jambi 2024
UMP Jambi 2024 diputuskan naik sebesar Rp 94.000 atau sekitar 3,2 persen dari UMP sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMP Jambi mencapai Rp 3.037.121, naik dari angka sebelumnya sebesar Rp 2.943.033. Bahari menegaskan bahwa keputusan ini telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jambi pada Senin, 20 November 2023. Proses penetapan UMP ini, menurut Bahari, telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penghitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alpha.
Tanggapan Buruh Terhadap Kenaikan UMP
Meskipun penetapan UMP ini dianggap telah sesuai dengan regulasi yang ada, tidak semua pihak menyambut baik kenaikan ini. Salah satu pihak yang memberikan tanggapan berbeda adalah Partai Buruh Jambi. Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, Sarif, menyatakan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh partainya, kenaikan UMP sebesar 3,2 persen tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar para buruh di Jambi.
Dalam audiensi dengan Asisten II Setda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Sarif menyampaikan ketidakpuasan pihak buruh terhadap kenaikan ini. “Kami telah melakukan analisis berdasarkan tiga acuan tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan 3,2 persen ini tidak mencukupi kebutuhan buruh,” ujar Sarif. Pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat terkait besaran UMP yang telah ditetapkan.
Upaya Peningkatan Kesejahteraan di Tengah Tantangan Ekonomi
Kenaikan UMP Jambi 2024 mencerminkan upaya nyata Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk mendorong perbaikan kondisi ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dalam penetapan UMP ini, termasuk mempertahankan daya saing industri di wilayah tersebut. Namun, tantangan yang dihadapi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan. Kenaikan UMP, meskipun signifikan, masih belum dapat sepenuhnya mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar buruh, terutama yang bekerja di sektor formal dan informal.
Harapan Terhadap Kebijakan Pengupahan di Masa Depan
Kenaikan UMP sebesar 3,2 persen ini menandakan adanya langkah maju dalam kebijakan pengupahan di Provinsi Jambi, namun tantangan ke depan masih sangat nyata. Pemerintah diharapkan dapat terus mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Partisipasi aktif dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha sangat diperlukan dalam dialog sosial terkait pengupahan. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menjadi kunci dalam mencapai solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial dapat tercapai.
Baca Juga : Duta Kondangan Is Back! Vidi Aldiano Bahagia Melihat Nino RAN Menikah
Kesimpulan
Peningkatan UMP Jambi 2024 sebesar 3,2 persen merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi. Namun, perbedaan pandangan antara pemerintah dan serikat buruh menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam kebijakan pengupahan. Diharapkan, dengan komunikasi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan, kebijakan UMP di masa depan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata para pekerja serta mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Penulis : Diyo