Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengumumkan bahwa program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) akan dibuka kembali untuk tahun 2024. Program ini menyediakan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama masa studi hingga lulus. Pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Baca juga : Libur Cuti Bersama Agustus 2024
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Berikut adalah sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin memperoleh fasilitas KIP Kuliah 2024:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat: Calon peserta harus merupakan lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022.
- Usia Maksimal: Pendaftar harus berusia maksimal 21 tahun.
- Identitas Valid: Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Lulus Seleksi: Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk S1 atau vokasi.
- Akreditasi Program Studi: Mendaftar pada program studi di PTN atau PTS yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, atau C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain persyaratan di atas, calon penerima harus memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
- Terdaftar dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Pertimbangan Khusus
Beberapa pertimbangan khusus dapat diberikan berdasarkan bukti dokumen yang sah, seperti:
- Pendapatan Keluarga: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan yang menyatakan kondisi keluarga miskin atau tidak mampu.
- Kriteria Khusus: Siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lainnya.
Baca juga : Trik Mudah Memasang Printer Epson L3110
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Berikut adalah tata cara mendaftar program KIP Kuliah 2024:
- Akses Laman: Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Login Siswa: Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
- Menerima Nomor Pendaftaran: Setelah itu, calon penerima akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
- Proses Pendaftaran: Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Verifikasi di Perguruan Tinggi: Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi lengkap mengenai program KIP Kuliah 2024. Bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat, segera persiapkan diri untuk mengikuti proses pendaftaran dan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
M. Akmal Millatudin