Setiap daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda, sehingga dokumentasi informasi demografis seperti jumlah laki-laki, perempuan, agama, status, pelajar, dan pekerja menjadi penting. Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen krusial dalam hal ini. Berikut adalah syarat dan cara untuk membuat Kartu Keluarga baru secara online pada tahun 2024.
baca juga: Tes Usia Mental: Evaluasi Kemampuan Kognitif dan Perkembangan Psikologis
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
- Untuk Pasangan Baru Menikah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi surat nikah pasangan.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):
- KK lama atau fotokopi KK yang telah dilegalisir.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- Fotokopi akta kelahiran orang tua.
- Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):
- Surat pengantar dari RT/RW.
- KK lama.
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
- Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
- KK keluarga yang ditumpangi.
- Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).
Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga dengan Barcode
- Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
- Dukcapil akan memproses pencetakan KK dan memberikan tanda tangan elektronik berupa kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email yang berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
- Periksa data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika terdapat kesalahan.
- Setelah data dinyatakan benar, cetak KK online secara mandiri dan simpan file PDF dengan aman.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
- Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
- Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan data diri.
- Login dan pilih pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunggu notifikasi email setelah KK baru diterbitkan.
- Melalui Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Setempat:
- Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
- Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
- Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.
- Melalui Aplikasi Pemuda Bandung:
- Unduh aplikasi Pemuda di Play Store atau App Store.
- Registrasi dan login.
- Pilih jenis dokumen (Kartu Keluarga).
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu notifikasi untuk mencetak file PDF KK.
- Melalui Alpukat Betawi:
- Kunjungi situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi di App Store/Play Store.
- Registrasi dan login.
- Pilih pembuatan Kartu Keluarga, isi formulir, dan unggah dokumen.
- Pilih service point dan jadwal pengambilan.
- Dapatkan notifikasi melalui email untuk pengambilan KK.
- Melalui si D’Nok Semarang:
- Kunjungi situs https://sidnok.semarangkota.go.id/ atau unduh aplikasi di Play Store.
- Registrasi dan login melalui chat WhatsApp.
- Pilih pembuatan Kartu Keluarga dan isi formulir.
- Unggah dokumen dan ikuti proses verifikasi.
- Cetak KK setelah mendapatkan notifikasi.
baca juga: Tes Usia Mental: Evaluasi Kemampuan Kognitif dan Perkembangan Psikologis
Pastikan untuk selalu memeriksa keakuratan data dan mengikuti petunjuk resmi dari pihak berwenang setempat saat membuat atau memperbarui Kartu Keluarga.
penulis: henggar