Pendahuluan
Kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Gugatan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. Langkah KPK dalam menghadirkan ahli menjadi strategi untuk memperkuat posisi hukum dalam proses praperadilan ini.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam skandal suap terkait dengan upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). KPK menduga Hasto memiliki peran dalam pemberian suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Pada akhirnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dan memproses hukum kasus ini lebih lanjut. Namun, Hasto menggugat status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Strategi KPK: Menghadirkan 4 Ahli dalam Sidang Praperadilan
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, KPK memutuskan untuk menghadirkan empat orang ahli guna menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseimbangan setelah pihak Hasto juga menghadirkan ahli dalam sidang sebelumnya.
Para ahli yang dihadirkan oleh KPK bertujuan untuk memperkuat dasar hukum atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto serta membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kehadiran ahli ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada hakim terkait legalitas tindakan yang diambil oleh KPK.
Sidang Praperadilan dan Agenda Berikutnya
Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, menjadwalkan sidang ini mulai pukul 09.00 WIB. Setelah menghadirkan saksi dan ahli, agenda berikutnya adalah penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pihak pada Rabu, 12 Februari 2025. Putusan sidang praperadilan ini sendiri akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dampak Praperadilan terhadap Proses Hukum
Sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka oleh penyidik. Jika hakim memutuskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah, maka status tersangka yang diberikan KPK bisa dibatalkan. Namun, jika gugatan praperadilan ditolak, maka proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu petinggi partai besar di Indonesia. Selain itu, status buron Harun Masiku yang belum ditemukan hingga saat ini turut menambah kompleksitas perkara ini.
Kesimpulan
Hadirnya empat ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto menunjukkan keseriusan KPK dalam mempertahankan keputusan penetapan tersangka. Proses hukum ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat menantikan hasil dari praperadilan ini, apakah akan menguatkan posisi KPK atau justru memberikan kemenangan bagi pihak Hasto.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat tetap terjaga.
Penulis : Rizki