kpk

KPK Sita 11 Mobil dan Valas dari Rumah Japto Soerjosoemarno

Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik.

Kaitan Japto Soerjosoemarno dengan Kasus Rita Widyasari

Meskipun penggeledahan dilakukan di rumah Japto, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara Japto Soerjosoemarno dan Rita Widyasari. Selain itu, tidak disebutkan siapa pemilik kendaraan yang disita, apakah atas nama Japto atau pihak lain.

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Rita Widyasari, yang sebelumnya telah dihukum dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara, juga kini masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Rita diketahui menerima gratifikasi berupa pecahan mata uang dolar AS, yakni USD 5 per metrik ton dari perusahaan tambang batu bara.

Rita yang sudah dihukum 10 tahun penjara pada 2018, masih melanjutkan proses hukum terkait dengan dugaan pencucian uang yang lebih lanjut. Upaya hukum terakhirnya untuk mengajukan peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021. Saat ini, Rita menjalani masa hukuman di Lapas Pondo

penulis:Aditeo Reinata Pratama Kiswan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *