Penggeledahan Rumah Eks Dirut BUMN oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Barang yang Disita: Vespa dan Mobil Wuling
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah aset. Di antaranya, tiga unit Vespa Piaggio dengan nilai total sekitar Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai Rp 350 juta. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta dokumen yang diyakini terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Aset Terkait Aliran Dana Korupsi
Tessa menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini. KPK mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam menyembunyikan atau menampung harta hasil korupsi. Jika terbukti melakukannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pencucian uang.

Tersangka Kasus LPEI dan Kerugian Negara
Sejak 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi LPEI. Status hukum ini melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Hingga kini, identitas para tersangka belum diungkapkan karena penyidikan masih berlangsung. KPK memastikan bahwa ketujuh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Mei 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,451 triliun, dengan rincian kerugian dari tiga korporasi besar: PT PE sebesar Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun.

Upaya KPK Mengusut Modus Operandi
KPK terus menggali informasi melalui pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK menemukan modus “tambal sulam” yang digunakan dalam korupsi ini, termasuk pencucian uang dan pengalihan aset untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Aset Tambahan yang Disita dalam Kasus LPEI
Selain Vespa dan mobil, KPK sebelumnya juga menyita 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar serta uang tunai Rp 4,6 miliar dan ratusan perhiasan. Penyitaan ini menunjukkan besarnya skala dugaan korupsi dalam kasus ini.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
KPK mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan aset tersangka. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu KPK mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di LPEI menjadi perhatian besar karena nilai kerugian negara yang signifikan. KPK terus melakukan langkah tegas dengan penggeledahan, penyitaan aset, dan pelarangan bepergian bagi tersangka. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan pengusutan kasus ini dapat berjalan lebih transparan dan tuntas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Geledah Rumah Eks Dirut BUMN Terkait Kasus LPEI, KPK Sita 3 Unit Vespa Senilai Rp 1,5 Miliar”.

Penulis : Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *