KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk deposito senilai Rp70 miliar.
Ridwan Kamil Tegaskan Deposito yang Disita Bukan Miliknya
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa deposito yang disita oleh KPK bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami,” ujar Ridwan Kamil pada Selasa (18/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa selama penggeledahan yang dilakukan KPK, tidak ada uang ataupun deposito miliknya yang disita.
Penggeledahan di 12 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK sebelumnya telah menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Ridwan Kamil.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa selain menyita deposito senilai Rp70 miliar, KPK juga menemukan dan menyita berbagai barang bukti lainnya.
“Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
KPK Juga Sita Aset Berupa Tanah dan Bangunan
Selain uang dan kendaraan, KPK turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Namun, jumlah pasti serta lokasi aset-aset tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh KPK.
Penting untuk dicatat bahwa barang-barang yang disita oleh KPK berasal dari berbagai lokasi yang digeledah, bukan hanya dari rumah Ridwan Kamil.
Penulis: Muhammad Iqbal Ridho