Pada Kamis, 19 September 2024, Polres Padang Pariaman berhasil menangkap Indra Septiarman, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang penjual gorengan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong milik warga di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Indra telah menjadi buronan selama hampir dua pekan sejak kasus pembunuhan Nia terungkap. Setelah polisi menetapkan Indra sebagai tersangka, masyarakat setempat ikut terlibat dalam pencarian pelaku.

Baca juga : Pembukaan Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Teknokrat Indonesia

Selama menjadi buronan, Indra diketahui sering berpindah tempat, dan pihak berwajib menduga dia bersembunyi di hutan. Namun, kenyataannya, pelaku bersembunyi di rumah kosong.

Penangkapan Indra ini terungkap melalui kronologi yang cukup unik. Seperti dilansir dari akun Instagram @galerigadihbujangminang, seorang pemuda bernama PE, yang aktif mencari Indra bersama teman-temannya, sempat melakukan pencarian sambil live di TikTok.

Penulis : Riska Damaranti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *