Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P (PAP), seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung, Jawa Barat, masih jadi perbincangan hangat.
Priguna diduga membius korban sebelum melakukan pemerkosaan dan aksi tersebut diduga di lakukan di lingkungan RSHS. Korban adalah anak perempuan dari pasien yang sedang dirawat di RSHS.
Kini pria berusia 31 tahun itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. Selain itu, FK Unpad juga telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini kronologi kejadian dugaan kasus pemerkosaan Priguna dokter PPDS FK Unpad di RSHS Bandung beserta fakta-fakta terbarunya.
Baca Juga : Jengkol: Manfaat, Nutrisi, dan Cara Konsumsi yang Sehat
Pihak kepolisian mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P, dokter peserta PPDS FK Unpad di RSHS Bandung. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban adalah anak perempuan dari seorang pasien. Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya, lalu diminta tersangka untuk pengecekan atau transfusi darah. Tersangka berdalih akan mengambil darah korban untuk transfusi bagi orang tuanya yang tengah dirawat. Tersangka selanjutnya membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
“[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Rabu (9/4), dilansir dari CNN Indonesia.
Sesampainya di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Korban diminta untuk melepas baju dan celananya. Selanjutnya tersangka membius korban dengan cara penyuntikan di lengan kanan dan kiri kurang lebih sebanyak 15 kali hingga korban tak sadarkan diri, sebagaimana dilansir dari detikcom.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” kata Hendra.
Pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban lalu bercerita kepada ibunya soal tindakan yang dilakukan tersangka sebelum dirinya tak sadarkan diri. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan korban. Mereka akhirnya melaporkan itu kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025. Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, lokasi yang dijadikan pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di salah satu gedung yang ada di RSHS.
“Itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi, itu belum pakai,” kata Surawan.
Terkait apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Surawan mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan uji DNA.
“Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” katanya.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Menurut Polda Jabar Kombes Pol Surawan, ada dua korban lainnya yang diduga menjadi korban aksi bejat Priguna. Dua korban ini merupakan pasien, namun belum melakukan pelaporan resmi ke polisi.
“Satu yang kita tangani (korban FH), jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita diperiksa. Keterangan dari rumah sakit,” kata Surawan dihubungi via sambungan telepon, Rabu (9/4), dilansir dari detikNews.
Menurut Surawan, dua korban ini bukan keluarga pasien seperti halnya korban sebelumnya yang telah melapor. Namun, dua korban ini diduga juga mengalami nasib yang nyaris sama.
“Pasien, pasien. Bukan (keluarga pasien), beda cerita, pelaku sama tapi cerita beda lagi,” terangnya.
Sebelum ditangkap dan ditahan, Priguna rupanya sempat ingin bunuh diri usai melakukan aksi bejatnya tersebut. Ia sempat bersebunyi di apartemennya yang berlokasi di Kota Bandung. Saat bersembunyi itulah Priguna berusaha mengakhiri hidupnya hingga sempat dirawat di rumah sakit.
Polisi kemudian menangkap Priguna saat menjalani perawatan.
“Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga,” kata Surawan, dikutip dari detikcom.
“Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” sambungnya.
Priguna sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (10/5), dilansir detikNews.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Diberhentikan FK Unpad
Priguna juga sudah diberhentikan dari tugas akibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien. Selain itu, pihak rumah sakit mengembalikan terduga pelaku kepada FK Unpad. Dekan FK Unpad Yudi Hidayat memberikan pernyataan sikap.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikJabar, Rabu (9/4).
Yudi menegaskan pihaknya dan RSHS akan terus mengawal kasus ini. Tindakan tegas akan diambil Unpad.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ungkapnya.
Selain mengambil langkah hukum, Yudi mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dalam pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tuturnya.
Dia menambahkan, Unpad dan RSHS berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” pungkasnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas Priguna atas dugaan pemerkosaan pendamping pasien di RSHS Bandung. Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan yang disampaikan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (9/4), dikutip dari detikNews.
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” jelasnya.
Penulis : Najwa Asabrina Khairani