Prosedur dan Ketentuan Pendaftaran Mandiri BPJS Kesehatan
Proses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan kini semakin praktis bagi masyarakat yang berminat. Pendaftaran dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan secara langsung, menjadikan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai langkah penting dalam menjamin perlindungan kesehatan terhadap berbagai penyakit.
Persyaratan Pendaftaran:
baca juga:Kepala Suku Peserta PMM Inbound Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Tinggi Rektor
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Handphone
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
- Alamat email
Langkah-langkah Pendaftaran:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apps Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih opsi “Daftar.”
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” dan setujui ketentuan yang berlaku.
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu isi data diri.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) termasuk dokter gigi yang diinginkan.
- Masukkan alamat email aktif dan simpan data.
- Verifikasi kode yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
- Dapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Setelah pembayaran berhasil, peserta secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagai kartu fisik atau digital untuk keperluan pelayanan kesehatan. Untuk bantuan selama proses pendaftaran, peserta dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165 atau layanan PANDAWA pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 melalui Layanan Telegram di https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
penulis:Farii