Mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak adalah langkah penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. KTP merupakan bukti identitas yang sah dan sangat diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti pengurusan SIM, BPJS, dan lainnya. Kehilangan KTP dapat menyebabkan potensi penyalahgunaan identitas yang serius, seperti penipuan atau penggunaan ilegal layanan keuangan online.
Baca juga : Strategi Efektif untuk Mengatasi Pegal di Kaki dan Paha
Berikut adalah panduan praktis untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak secara online, disertai dengan persyaratan yang diperlukan:
Persyaratan Mengurus KTP Hilang atau Rusak:
- Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kantor polisi.
- Surat Pengantar KTP Hilang dari Kantor Kelurahan.
- Formulir Permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
- Jika KTP rusak, cukup dengan bukti KTP yang rusak, tanpa surat keterangan dari polisi.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang atau Rusak:
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta surat keterangan kehilangan.
- Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) dan tunjukkan kepada petugas polisi.
- Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
- Kunjungi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di Kecamatan.
- Lanjutkan ke kantor Kecamatan atau Dukcapil dan bawa semua dokumen yang diperlukan.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru, yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
- Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru sendiri tanpa perlu diwakilkan oleh orang lain.
Baca juga : Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Telah Diungkap!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi kehilangan atau kerusakan KTP dengan efektif, memastikan keamanan identitas resmi Anda dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Penulis : M. Akmal Millatudin