Cara Praktis Menghentikan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah keluar dari pekerjaan, entah karena di-PHK atau mengundurkan diri, langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan ini bertujuan untuk mengubah status keanggotaan menjadi tidak aktif, sehingga perusahaan tidak lagi bertanggung jawab atas pembayaran iuran bulanan.

baca juga : Panduan Praktis Melaporkan Gangguan Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Persyaratan untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
  2. Surat fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Akta.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dua lembar pas foto berukuran 3 x 4.
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

  1. Menggunakan Aplikasi JMO
    • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
    • Lakukan registrasi dengan data identitas kependudukan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan.
    • Masuk ke aplikasi dan akses menu JHT untuk memeriksa status keaktifan. Jika masih aktif, koordinasikan dengan perusahaan.
    • Alternatif: Gunakan website SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
    • Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang valid.
    • Pilih perusahaan yang relevan.
    • Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang akan dinonaktifkan.
    • Pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ di bagian ‘action’.
    • Konfirmasikan proses penonaktifan.

baca juga : Memahami Atom: Definisi dan Karakteristiknya

  1. Pindah ke BPJS Mandiri (BPU)
    • Siapkan surat pengunduran diri atau referensi kerja dari perusahaan sebelumnya.
    • Lengkapi persyaratan seperti fotokopi KK, KTP, Akta, pas foto berukuran 3 x 4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Isi formulir penonaktifan dan proses peralihan kepesertaan.
  2. Cara Penonaktifan oleh Perusahaan
    • Laporkan kepergian karyawan kepada tim HR perusahaan.
    • Tim HR akan menginisiasi proses penonaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
    • Karyawan harus mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Tunggu konfirmasi dari perusahaan terkait penonaktifan keanggotaan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penonaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *