Penting untuk memastikan bahwa KTP Anda tidak disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online, yang merupakan tindakan melanggar hukum yang serius. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Baca Juga : Mengenal Tren Fashion Lebaran 2024: Kilau Shimmer
SLIK OJK adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai pinjaman atau kredit yang dimiliki seseorang. Cara untuk mengeceknya dapat dilakukan dengan mudah untuk memastikan bahwa data KTP Anda tidak disalahgunakan untuk kepentingan pinjaman.
Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau dengan mengunduh aplikasi iDebku OJK. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang tertera dengan memasukkan informasi yang diminta dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
Alternatifnya, pengecekan secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK setempat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Teknik Kelautan: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Selain itu, terdapat juga opsi menggunakan media sosial seperti Facebook atau Twitter untuk meminta bantuan dalam memeriksa status KTP Anda. Pastikan untuk menggunakan platform resmi dan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.
Pemerintah juga telah merilis beberapa aplikasi cek KTP online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK mereka. Namun, perlu diingat untuk menggunakan aplikasi ini dengan hati-hati demi menjaga keamanan data pribadi Anda.
Penulis : Ahmad Fauzansyah