Layanan SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Persyaratan, dan Biaya Perpanjangan SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada hari Senin dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lima lokasi yang dapat dikunjungi oleh warga untuk melakukan perpanjangan SIM.
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland dan halaman parkir gedung Kompas Gramedia Palmerah
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen dan biaya administrasi, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang dikenakan adalah:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling, karena jenis SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan harus diperpanjang di Satpas.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum mengunjungi lokasi terdekat. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Penulis:aditeo kiswan reinata pratama kiswan