Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, yang bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia setiap hari Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland dan halaman parkir gedung Kompas Gramedia Palmerah

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Pastikan semua persyaratan ini sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.

Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

SIM yang Dapat Diperpanjang melalui SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, dengan golongan SIM A dan SIM C saja. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Perpanjangan SIM B di Satpas

Perlu diketahui bahwa SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengunjungi Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta dapat lebih mudah dan praktis memperpanjang SIM mereka tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *