Makna Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara Hukum

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penggunaan kode untuk menunjukkan status dan tahapan berkas perkara merupakan praktik yang umum dilakukan. Kode-kode ini, seperti P19 dan P21, memiliki fungsi penting dalam proses administrasi hukum.

Menurut Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara harus diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah penyidikan selesai. Jaksa penuntut umum kemudian bertugas untuk mengevaluasi kelengkapan hasil penyidikan tersebut.

Baca juga : Bagaimana renang sinkronisasi menjadi olahraga kontak

Kode P19

Kode P19 digunakan ketika berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum dianggap belum lengkap. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk melengkapinya. Berdasarkan Pasal 110 ayat (3) KUHAP, penyidik diwajibkan untuk melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Setelah penyidikan tambahan dilakukan dan hasilnya dianggap memadai oleh jaksa penuntut umum, status berkas perkara akan berubah menjadi P21.

Kode P21

Kode P21 menandakan bahwa berkas perkara telah dianggap lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan yang sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Dengan kata lain, jika jaksa penuntut umum menilai bahwa berkas perkara sudah memenuhi syarat, statusnya akan diubah menjadi P21.

Dalam praktik hukum pidana, kode-kode seperti P19 dan P21 sangat berguna untuk memberikan informasi mengenai status dan tahapan berkas perkara. Kode-kode ini mempermudah para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memantau perkembangan dan status berkas perkara tersebut.

Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

Selain P19 dan P21, terdapat berbagai kode lain yang digunakan dalam administrasi perkara pidana untuk menyatakan status tertentu, antara lain:

  • P1: Penerimaan laporan (tetap)
  • P2: Surat perintah penyelidikan
  • P3: Rencana penyelidikan
  • P4: Permintaan keterangan
  • P5: Laporan hasil penyelidikan
  • P6: Laporan terjadinya tindak pidana
  • P7: Matrik perkara tindak pidana
  • P8: Surat perintah penyidikan
  • P9: Surat panggilan saksi/tersangka
  • P10: Bantuan keterangan ahli
  • P12: Laporan pengembangan penyidikan
  • P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
  • P14: Surat perintah penghentian penyidikan
  • P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
  • P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
  • P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
  • P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
  • P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
  • P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P29: Surat dakwaan
  • P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  • P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
  • P39: Laporan hasil persidangan
  • P41: Rencana tuntutan pidana
  • P42: Surat tuntutan
  • P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
  • P45: Laporan putusan pengadilan
  • P46: Memori banding
  • P47: Memori kasasi
  • P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
  • P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
  • P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
  • P53: Kartu perkara tindak pidana

Kode-kode ini membantu dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai tahapan dan status berkas perkara selama proses hukum pidana. Dengan pemahaman mengenai arti dan penggunaan kode-kode ini, para pihak yang terlibat dapat lebih mudah mengikuti perkembangan berkas perkara yang sedang ditangani.

Baca juga : Cara Mudah Menulis Daftar Pustaka yang Tepat: Simak Panduannya!

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kode P19 digunakan untuk menandai bahwa berkas perkara perlu dilengkapi, sementara kode P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Penggunaan kode-kode ini mempermudah pemantauan status dan tahapan berkas perkara dalam proses hukum pidana.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *