Public Article

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui Setiap Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi yang tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja tetapi juga keluarganya. Program yang dibentuk oleh pemerintah ini memberikan perlindungan sosial ekonomi melalui mekanisme asuransi sosial.

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program ini dapat dinikmati selama masa kerja hingga pensiun. Salah satu manfaat penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya.

Baca juga : Prosedur Pengkafanan Jenazah dalam Islam: Menghormati Kepulangan Seseorang

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat berupa uang tunai bagi pekerja. Uang tersebut akan dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami kematian, atau mengalami cacat total yang bersifat permanen. Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari gaji, dengan rincian 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. JHT ini memberikan jaminan ekonomi bagi pekerja setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku selama pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja, berada di lingkungan kerja, dan saat perjalanan dinas. Manfaat jaminan ini mencakup biaya pengobatan hingga sembuh dan santunan upah selama masa penyembuhan ketika pekerja tidak dapat masuk kerja. Manfaat yang diterima adalah 48 kali dari jumlah upah pekerja. Selain itu, jaminan ini juga mencakup beasiswa untuk dua anak jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan. Manfaat jaminan ini berupa santunan sebesar Rp12 juta yang diberikan dalam kurun waktu 24 bulan, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua anak ahli waris.

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) berlaku bagi pekerja yang telah mengikuti BPJS minimal selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Manfaat ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan juga diberikan kepada istri atau suami pekerja jika pekerja tersebut meninggal dunia. JP juga berlaku bagi anak ahli waris jika pekerja mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya adalah untuk memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca juga : Melacak HP Hilang: Teknologi Terkini untuk Menemukan Perangkat Anda

Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

Selain manfaat utama di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan manfaat tambahan bagi pekerja, antara lain:

  • Beasiswa pendidikan.
  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
  • Pinjaman untuk renovasi rumah.
  • Program-program pelatihan.
  • Layanan jasa konsultasi.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan keamanan yang signifikan bagi pekerja dan keluarganya, baik selama masa kerja maupun setelah pensiun.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *