Pengertian Sumber Norma Hukum

Sumber norma hukum merujuk pada segala hal yang menjadi asal mula atau dasar pembentukan norma hukum. Norma hukum itu sendiri terdiri dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat. Sumber norma hukum bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum dan pejabat pemerintahan.

Dalam sistem hukum negara, sumber norma hukum disusun secara berjenjang. Norma hukum yang lebih rendah harus berlandaskan pada norma hukum yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang koheren serta menghindari tumpang tindih peraturan.

Baca juga : Zuhairi Misrawi Mengklaim Hanya Bercanda, Abdul Hakim Siagian: Apakah Dia Seorang Pelawak?

Fungsi Sumber Norma Hukum

Sumber norma hukum memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:

  1. Pedoman Tindakan: Sumber norma hukum berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam bertindak. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa adanya kesewenang-wenangan.
  2. Pengaturan Perilaku Masyarakat: Norma hukum berperan aktif dalam mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keamanan. Dengan memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan dan yang tidak, norma hukum membantu meminimalisir konflik sosial.
  3. Instrumen Keadilan: Norma hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dengan memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara setara di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
  4. Keadilan yang Dinamis: Norma hukum bersifat dinamis dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, memungkinkan hukum untuk tetap relevan dalam menghadapi tantangan sosial yang baru muncul.

Sumber Norma Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): UUD 1945 merupakan sumber norma hukum tertinggi di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. UUD 1945 memuat norma-norma hukum fundamental yang menjadi dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP adalah produk hukum yang bersumber dari UUD 1945, yang berisi aturan tentang tindak pidana dan sanksi pidana. KUHP berperan penting dalam menegakkan keadilan dan ketertiban masyarakat dengan menetapkan kategori tindak pidana serta sanksi yang sesuai. KUHP yang berlaku saat ini merupakan hasil perkembangan dan modifikasi dari KUHP yang diterapkan pada masa penjajahan Belanda.
  3. Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP tidak memiliki kewenangan mandiri dalam menetapkan norma hukum, melainkan harus berlandaskan pada undang-undang yang sudah ada.

Baca juga : Perbedaan dan Fungsi Rutan serta Lapas dalam Sistem Pemasyarakatan

Contoh Norma Hukum

Contoh norma hukum dapat ditemukan dalam berbagai bidang dan tingkat yurisdiksi, antara lain:

  • Norma Hukum Lingkungan: Termasuk peraturan tentang perlindungan lingkungan, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam.
  • Norma Hukum Konstitusi: Mengatur struktur dan fungsi pemerintahan negara, seperti pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konstitusi suatu negara.

Dengan memahami dan menerapkan sumber norma hukum yang ada, diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang adil, koheren, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *