Pemindahan Status dari Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

Pemindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri diperlukan ketika iuran tidak lagi ditanggung oleh perusahaan, misalnya setelah karyawan mengundurkan diri. BPJS Kesehatan adalah program wajib yang menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, sehingga penting untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk akses perawatan medis di fasilitas kesehatan.

Ada dua jenis program BPJS Kesehatan, yaitu program mandiri dan program badan usaha swasta, yang biasanya didaftarkan langsung oleh perusahaan untuk karyawannya. Namun, ketika karyawan menghentikan hubungan kerja, proses perubahan kepesertaan diperlukan.

baca juga : Pengaruh Nutrisi Mikro terhadap Kualitas Tanaman Buah

Prosedur Pemindahan ke BPJS Kesehatan Mandiri

Sebelum beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  4. Surat pengunduran diri atau surat keterangan pernah bekerja
  5. Formulir pindah atau ubah kepesertaan BPJS (tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan)
  6. Formulir autodebet untuk pembayaran iuran
  7. Materai

Langkah-langkah untuk melakukan pemindahan ke BPJS Kesehatan mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat:
    • Ambil nomor antrean dan sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
    • Isi formulir pindah kepesertaan BPJS Kesehatan.
    • Petugas akan melakukan verifikasi data.
    • Dapatkan kode virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.
    • Lakukan pembayaran iuran.
    • Setelah pembayaran selesai, status kepesertaan akan berubah menjadi mandiri dan aktif.
  2. Melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan:
    • Temukan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili Anda.
    • Kirim pesan sesuai panduan yang diberikan.
    • Ikuti arahan dari admin BPJS Kesehatan hingga selesai.
    • Layanan WhatsApp BPJS Kesehatan tersedia Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  3. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN:
    • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
    • Daftar dan ikuti instruksi pendaftaran.
    • Buka aplikasi, lalu pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
    • Pilih “Segmen Peserta” dan ubah ke “Mandiri”.
    • Lanjutkan proses hingga pembayaran iuran selesai.

baca juga : Pengaruh Hormon Tanaman terhadap Pertumbuhan dan Pembungaan Tanaman Hias

Informasi tambahan, jika sebelumnya sebagian iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan, sebagai peserta mandiri Anda harus membayar iuran penuh sesuai dengan kelas yang dipilih:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah melakukan pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri setelah tidak lagi ditanggung oleh perusahaan.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *