Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia yang melakukan kegiatan perpajakan. Kartu NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan digunakan dalam berbagai transaksi keuangan yang berhubungan dengan pajak.
Apabila kartu NPWP Anda hilang, rusak, atau ingin mengganti informasi di dalamnya, Anda dapat mencetak ulang kartu NPWP dengan mudah. Berikut panduan lengkapnya:
Baca juga : Mengenal Jurusan Musik:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Cetak Ulang NPWP Online:
- Akses Portal DJP Online: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun wajib pajak Anda.
- Pilih Menu Layanan: Setelah login, pilih menu “Layanan” > “Cetak Ulang NPWP”.
- Masukan Data NPWP: Masukkan nomor NPWP dan kode captcha yang muncul pada layar.
- Pilih Format Cetak: Pilih format cetak yang Anda inginkan, yaitu PDF atau JPG.
- Unduh dan Cetak: Klik tombol “Cetak” untuk mengunduh file kartu NPWP. Anda dapat mencetak file tersebut di kertas HVS A4.
Cetak Ulang NPWP Offline:
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen asli berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Kehilangan NPWP (jika kartu NPWP hilang)
- Formulir permohonan cetak ulang NPWP yang telah diisi dan ditandatangani
- Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas KPP.
- Proses Cetak Ulang: Petugas KPP akan memproses permintaan Anda dan mencetak ulang kartu NPWP Anda.
- Penerimaan Kartu NPWP: Anda akan menerima kartu NPWP baru dalam waktu singkat.
Baca juga : Peluang Emas! Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka: Simak Syarat dan Panduan Lengkap Pendaftarannya
Pastikan Anda selalu memperbarui informasi data diri dan NPWP Anda di DJP Online. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencetak ulang NPWP secara online, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Simpan file kartu NPWP Anda secara digital di komputer atau cloud storage untuk berjaga-jaga jika kartu fisiknya hilang atau rusak. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mencetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.
Pemahaman akan tata cara perpajakan dan kewajiban dalam membayar pajak merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Penulis : M. Akmal Millatudin