Jakarta, CNN Indonesia – Isu terkait minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kembali mencuat setelah viralnya temuan bahwa kemasan berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah diproses hukum.

Kronologi Kasus Minyakita dengan Isi Kurang dari 1 Liter

Kasus ini bermula ketika sejumlah konsumen mengunggah temuan mereka di media sosial mengenai ketidaksesuaian isi Minyakita. Mereka melaporkan bahwa minyak goreng kemasan 1 liter yang dibeli ternyata hanya berisi sekitar 750 ml. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama karena Minyakita merupakan produk bersubsidi yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

Menurut laporan, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus penimbunan stok Minyakita. Penimbunan ini menyebabkan kelangkaan di pasaran dan lonjakan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Respons Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3), menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

“Ya betul, ini yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti. Sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi,” ungkap Budi.

Ia juga menambahkan bahwa video yang beredar kemungkinan adalah rekaman lama karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Meski demikian, Kementerian Perdagangan tetap akan melakukan klarifikasi dan pemantauan lebih lanjut.

Tindakan Pemerintah Terhadap Pelanggaran

Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap PT NNI dengan melakukan penyegelan gudang perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut beberapa pelanggaran yang ditemukan:

  1. Masa Berlaku SPPT SNI Kadaluarsa – PT NNI masih memproduksi Minyakita meskipun masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis.
  2. Tidak Memiliki Izin Edar dari BPOM – Produk Minyakita yang diproduksi PT NNI tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  3. Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Repacker – PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk operasi sebagai repacker minyak goreng.
  4. Pemalsuan Surat Rekomendasi – Perusahaan ini diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
  5. Isi Kemasan Tidak Sesuai dengan Label – PT NNI memproduksi Minyakita dengan isi yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan, yaitu hanya 750 ml dari seharusnya 1 liter.
  6. Harga Jual Melebihi Ketentuan – Harga minyak goreng bersubsidi ini seharusnya dijual dengan harga Rp14.500 per liter, tetapi PT NNI menaikkannya menjadi Rp15.500.

Dampak Terhadap Konsumen dan Kepercayaan Publik

Kasus ini telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap produk Minyakita. Banyak konsumen yang merasa dirugikan karena ketidaksesuaian isi kemasan yang seharusnya menjadi hak mereka. Selain itu, kelangkaan dan lonjakan harga akibat pelanggaran ini semakin memperburuk situasi di pasar minyak goreng nasional.

Namun, Mendag Budi memastikan bahwa Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai kini sudah tidak beredar lagi di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa produk yang saat ini tersedia telah kembali sesuai dengan ketentuan, baik dari segi isi maupun harga.

Langkah Selanjutnya: Pengawasan Ketat dan Edukasi Konsumen

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Kementerian Perdagangan berjanji akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk bersubsidi, khususnya minyak goreng. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

  • Peningkatan Inspeksi Lapangan – Pemerintah akan lebih rutin melakukan sidak ke pabrik dan distributor minyak goreng.
  • Edukasi Konsumen – Masyarakat akan diberikan pemahaman lebih lanjut tentang cara memeriksa keaslian dan kesesuaian produk dengan label.
  • Penerapan Sanksi Tegas – Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

Kesimpulan

Kasus Minyakita yang hanya berisi 750 ml telah mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Pihak berwenang telah mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa produk yang saat ini beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. Konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Dengan langkah-langkah tegas yang telah diambil, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi dapat dipulihkan.


Penulis: Fahrii Saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *