Menelusuri Hak Angket DPR: Definisi dan Proses Perolehannya
Perbincangan mengenai hak angket DPR semakin intensif, khususnya setelah calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana proses pengajuannya. Berikut adalah penjelasan mendetail tentang hal tersebut:
Baca Juga : Panduan Cepat: Cara Mudah Transfer Saldo GoPay ke DANA di Tahun 2024
Pengertian Hak Angket
Menurut informasi dari laman resmi DPR RI, hak angket adalah wewenang DPR untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hak ini digunakan ketika terdapat indikasi bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut mungkin melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Menurut Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, proses pengajuan hak angket melibatkan beberapa langkah berikut:
- Dukungan Minimal 25 Anggota Parlemen dari Lebih dari Satu Fraksi: Pengajuan hak angket memerlukan dukungan dari setidaknya 25 anggota DPR dan harus melibatkan lebih dari satu fraksi.
- Penyampaian Permohonan Secara Rinci: Permohonan hak angket harus disertai dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, lengkap dengan alasan-alasan yang mendetail.
- Daftar Nama dan Tanda Tangan: Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket serta fraksinya.
- Pertimbangan di Sidang Paripurna: Permohonan hak angket kemudian dibahas dalam sidang paripurna untuk diputuskan apakah akan diterima atau ditolak.
- Panggilan Saksi: Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil saksi, baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang berdomisili di Indonesia, untuk memberikan keterangan.
Baca Juga : Menilik Gaji dan Prospek Karir Lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Hak-Hak Lain yang Dimiliki DPR
Selain hak angket, DPR juga memiliki dua hak istimewa lainnya:
- Hak Interpelasi: Hak untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat dan negara.
- Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk memberikan pendapat tentang berbagai isu, termasuk kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, dan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden.
Hak-hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Penulis : Farid