Sejarah Partai Buruh

Partai Buruh, salah satu entitas politik yang memiliki peran signifikan dalam politik Indonesia, didirikan pada tanggal 28 Agustus 1998, yakni sekitar tiga bulan setelah lengsernya Presiden RI ke-2 Soeharto akibat Reformasi 21 Mei 1998. Pada awal berdirinya, partai ini dikenal dengan nama “Partai Buruh Nasional” dan dipimpin oleh Muchtar Pakpahan (alm). Partai ini turut berpartisipasi dalam Pemilu 1999 dengan nomor urut 37.

Baca juga : Apa yang Diharapkan dari Gelar Teknik Arsitektur: Kelebihan dan Kekurangannya

Pada Pemilu 2004, nama partai ini mengalami perubahan menjadi “Partai Buruh Sosial Demokrat” dan memperoleh nomor urut 2. Perubahan lebih lanjut terjadi pada Pemilu 2009, di mana partai ini berganti nomor urut menjadi 44.

Setelah tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2014 dan 2019, Partai Buruh kembali aktif dalam kancah politik nasional melalui deklarasi hasil kongres yang berlangsung pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh empat konfederasi serikat pekerja terbesar serta sekitar 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga kerja honorer, serta serikat petani dan nelayan.

Pada kongres tersebut, Said Iqbal ditetapkan sebagai Presiden Partai Buruh. Said Iqbal merupakan tokoh yang berasal dari berbagai unsur organisasi serikat pekerja seperti FSPMI, ORI-KSPSI, SPI, KPBI, RRI Unsur FSP KEP, RRI Unsur FSP FARKES Reformasi, FPTKHSI, dan GPI.

Saat ini, Partai Buruh telah memiliki perwakilan di seluruh 34 provinsi, 514 perwakilan di tingkat kabupaten/kota, dan lebih dari 6.000 perwakilan di tingkat kecamatan. Partai ini juga menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur pengurusnya, dengan lebih dari 30% pengurusnya adalah perempuan.

Pada tanggal 14 Desember 2022, Partai Buruh secara resmi dinyatakan lolos untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan nomor urut 6 pada undian nomor urut di kantor KPU pusat, Jakarta. Partai ini mengidentifikasi dirinya sebagai partai yang memperjuangkan hak-hak untuk kesejahteraan hidup yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Visi Partai Buruh

Visi utama Partai Buruh adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara sejahtera atau “welfare state.” Dalam visi ini terdapat tiga prinsip utama, yaitu kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta tanggung jawab publik. Prinsip-prinsip tersebut dirumuskan dalam 13 sasaran kerja partai, yaitu:

  1. Kedaulatan rakyat
  2. Lapangan kerja
  3. Pemberantasan korupsi
  4. Jaminan sosial
  5. Kedaulatan pangan, ikan, dan ternak
  6. Upah yang layak
  7. Pajak yang berkeadilan
  8. Hubungan industrial
  9. Lingkungan hidup, HAM, dan masyarakat adat
  10. Perlindungan perempuan dan anak muda
  11. Pemberdayaan kelompok difabilitas
  12. Perlindungan dan advokasi tenaga honorer
  13. Penguatan koperasi dan BUMN

Makna Logo Partai Buruh

Logo Partai Buruh menggambarkan padi dengan 33 bulir dan tiga rumpun padi. Di bawah gambar padi terdapat tulisan “Negara Sejahtera,” yang mencerminkan tujuan pendirian Partai Buruh. Warna dasar lambang adalah oranye, yang juga tercermin dalam atribut partai seperti jaket, spanduk, dan aksesoris lainnya.

Perbedaan Partai Buruh Lama dengan yang Baru

Perbedaan utama antara Partai Buruh versi lama dan yang baru terletak pada dukungan organisasi serikat buruh. Pada masa lalu, partai ini hanya didukung oleh satu organisasi serikat buruh, yaitu SBSI. Namun, versi baru mendapatkan dukungan dari 11 organisasi buruh. Keterlibatan sejumlah organisasi buruh ini menandai era baru dalam perjuangan Partai Buruh.

Baca juga : Menelusuri Fenomena La Niña: Definisi, Penyebab, Dampak, dan Upaya Penanganannya

Dengan sejarah yang panjang dan visi misi yang jelas, Partai Buruh berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan dan keadilan sosial. Sebagai partai yang berfokus pada kelas pekerja, peran serta Partai Buruh dalam politik tetap menjadi faktor penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong perubahan positif bagi masyarakat Indonesia.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *