Pengertian PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga independen yang didirikan dengan tujuan utama untuk mencegah dan memerangi pencucian uang. Di Indonesia, PPATK juga dikenal dengan nama The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC).
Baca juga : Mana Saja Wilayah Berpotensi Gempa Megathrust? Ini Penjelasan BMKG
Lembaga ini berfokus pada pengembangan sistem anti-pencucian uang guna menjaga stabilitas keuangan serta mengurangi tindak pidana. Pencucian uang merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan aktivitas internasional dan menjadi perhatian utama di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dampak negatif dari pencucian uang terhadap ekonomi sangat besar, karena dana hasil kejahatan seperti perdagangan narkotika, korupsi, dan sejenisnya disamarkan untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan pencucian uang merupakan aspek penting dalam hukum dan kebijakan.
Sejarah Berdirinya PPATK
- 1988: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan Konvensi Pertama melawan Perdagangan Narkotika, Obat-obatan, dan Zat Adiktif.
- 1989: Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendirikan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) untuk menangani pencucian uang.
- 1990: FATF mengeluarkan 40 rekomendasi sebagai panduan komprehensif untuk memerangi pencucian uang.
- 1995: Unit Intelijen Keuangan membentuk kelompok informal untuk mendukung kerja sama internasional.
- 1997: The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) didirikan di Bangkok, Thailand.
- 1997: Indonesia meratifikasi Konvensi PBB melawan Perdagangan Narkotika dan mengesahkan UU No. 7 Tahun 1997.
- 2000: Indonesia bergabung sebagai anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.
- 2002: Undang-undang No. 15 Tahun 2002 secara resmi menetapkan pendirian PPATK.
Tugas dan Fungsi PPATK
Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), PPATK berfungsi sebagai bagian independen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sama halnya dengan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK berperan sebagai badan pelaksana kebijakan pemberantasan pencucian uang.
Baca juga : 5 Fakta Penipuan Tas Mewah Miliaran Bikin Angela Lee Kini Ditahan
Tugas dan fungsi PPATK meliputi:
- Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang
PPATK bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan serta tindakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dilaksanakan dengan efektif. - Pengelolaan Data dan Informasi
Lembaga ini mengelola dan menganalisis informasi yang diperoleh untuk tujuan pencegahan pencucian uang. - Pengawasan Terhadap Kepatuhan Pihak Pelapor
PPATK memantau kepatuhan dari pihak-pihak yang melakukan pelaporan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. - Analisis Transaksi Keuangan
PPATK melakukan analisis mendalam terhadap laporan dan informasi transaksi keuangan yang menunjukkan indikasi pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya.
Penulis : Rahmat zidan