Kriminologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari kejahatan, penyebab-penyebabnya, dampaknya, serta cara-cara untuk mencegah dan mengatasinya. Dalam studi kriminologi, berbagai teori, metode, dan pendekatan digunakan untuk memahami perilaku kriminal, baik dari sisi individu pelaku, masyarakat, maupun sistem hukum. Kriminologi juga membahas fenomena kejahatan dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Definisi Kriminologi

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial. Ilmu ini berfokus pada berbagai aspek yang melibatkan kejahatan, seperti definisi kejahatan, penyebabnya, pelaku dan korban, serta dampak kejahatan terhadap masyarakat. Kriminologi berusaha untuk menjelaskan mengapa kejahatan terjadi, bagaimana kejahatan dapat dicegah, serta bagaimana sistem peradilan berfungsi dalam menangani pelaku kejahatan. Kriminologi tidak hanya berkaitan dengan hukum dan sistem peradilan, tetapi juga mencakup ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, psikologi, dan antropologi untuk memahami kejahatan secara lebih holistik.

Sejarah Kriminologi

Sejarah kriminologi dapat ditelusuri kembali ke zaman kuno, namun sebagai disiplin ilmiah yang terstruktur, kriminologi berkembang pesat pada abad ke-18 dan ke-19. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam perkembangan sejarah kriminologi:

1. Zaman Kuno dan Abad Pertengahan

Pada masa lalu, kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum agama atau kehendak Tuhan. Hukuman sering kali bersifat keras, seperti penyiksaan atau eksekusi, dan tidak ada pendekatan sistematis dalam mempelajari kejahatan. Kejahatan dianggap sebagai hasil dari kekuatan jahat atau godaan setan.

2. Abad ke-18: Lahirnya Pemikiran Kriminologi Modern

Pemikiran kriminologi mulai berkembang pada abad ke-18, terutama dengan munculnya karya-karya tokoh seperti Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Keduanya menekankan pentingnya rasionalitas dan keadilan dalam sistem hukum. Beccaria, dalam karyanya yang berjudul On Crimes and Punishments (1764), menyarankan agar hukuman disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan bahwa sistem peradilan harus transparan, tidak kejam, dan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi. Bentham mengembangkan teori utilitarianism, yang menekankan pada pentingnya pencegahan kejahatan melalui hukuman yang rasional.

3. Abad ke-19: Penemuan Teori-teori Kriminologi

Pada abad ke-19, kriminologi mulai berkembang lebih lanjut dengan dimunculkannya teori-teori ilmiah tentang penyebab kejahatan. Salah satu tokoh penting pada masa ini adalah Cesare Lombroso, yang dikenal sebagai bapak kriminologi ilmiah. Lombroso mengemukakan teori kriminalitas yang diwariskan atau atavisme, yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan memiliki ciri fisik tertentu yang menunjukkan bahwa mereka adalah “kembali ke bentuk primitif”. Meskipun teori Lombroso banyak dikritik, pemikirannya membawa perhatian pada pentingnya pendekatan ilmiah dalam memahami perilaku kriminal.

4. Abad ke-20: Perkembangan Teori dan Pendekatan Sosial

Pada abad ke-20, kriminologi semakin berkembang dengan munculnya berbagai teori baru yang menghubungkan kejahatan dengan faktor sosial dan lingkungan. Para ahli seperti Emile Durkheim mengembangkan teori anomie, yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi ketika individu tidak memiliki norma yang jelas atau ada ketidaksesuaian antara tujuan masyarakat dan cara untuk mencapainya. Selain itu, muncul teori-teori lainnya seperti teori belajar sosial oleh Edwin Sutherland, yang menyatakan bahwa kejahatan dipelajari melalui interaksi dengan orang lain yang memiliki sikap kriminal.

Pada abad ini juga dimulai studi yang lebih mendalam tentang kejahatan terorganisir, kejahatan siber, dan fenomena kejahatan transnasional.

Cakupan Kriminologi

Kriminologi memiliki cakupan yang sangat luas, karena ia tidak hanya mempelajari kejahatan dari sisi pelaku, tetapi juga melibatkan aspek sosial, hukum, dan kebijakan publik. Berikut adalah beberapa cakupan utama dalam kriminologi:

1. Penyebab Kejahatan

Kriminologi berusaha menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan. Berbagai teori kriminologi telah dikembangkan untuk menjelaskan penyebab kejahatan, mulai dari teori individu (seperti faktor psikologis atau biologis), hingga teori sosial yang melihat pengaruh lingkungan, keluarga, dan masyarakat terhadap perilaku kriminal.

2. Sistem Peradilan Pidana

Kriminologi mempelajari bagaimana sistem peradilan berfungsi dalam menanggapi tindak pidana, termasuk proses penyelidikan, penuntutan, pengadilan, dan hukuman. Ini juga mencakup analisis tentang keadilan dalam sistem peradilan dan bagaimana pelaku kejahatan diproses, dihukum, dan direhabilitasi.

3. Pencegahan Kejahatan

Kriminologi tidak hanya berfokus pada aspek reaktif (setelah kejahatan terjadi), tetapi juga berperan penting dalam pencegahan kejahatan. Ini mencakup penelitian tentang kebijakan publik yang dapat mengurangi tingkat kejahatan, seperti peningkatan pendidikan, pengurangan kemiskinan, dan program rehabilitasi bagi pelaku kejahatan.

baca juga : Panduan Memilih Universitas Terbaik untuk Jurusan Kedokteran

4. Kejahatan dan Korban

Kriminologi juga mempelajari dampak kejahatan terhadap korban, serta bagaimana hukum dan masyarakat dapat melindungi dan memberikan keadilan kepada korban. Studi ini juga mencakup kajian tentang hak-hak korban dan bagaimana mereka dapat dibantu dalam proses pemulihan pasca-kejahatan.

5. Kriminalitas dan Tindak Kejahatan

Ini mencakup penelitian terhadap berbagai jenis kejahatan, seperti kejahatan kekerasan (pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga), kejahatan properti (pencurian, perampokan), kejahatan terorganisir, serta kejahatan siber. Kriminologi juga mengkaji berbagai faktor yang memengaruhi munculnya tipe-tipe kejahatan tersebut.

baca juga : Bagaimana Jurusan Politik Mempersiapkan Lulusan Menjadi Pemimpin Masa Depan

6. Kebijakan Kriminal dan Reformasi Hukum

Kriminologi turut berperan dalam merancang kebijakan kriminal dan reformasi hukum. Hal ini mencakup penelitian tentang sistem pemasyarakatan, hukuman yang adil dan efektif, serta pendekatan rehabilitasi yang lebih manusiawi dan produktif untuk mengurangi tingkat kejahatan.

7. Kriminologi Global

Dengan globalisasi, muncul kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara, seperti perdagangan manusia, terorisme, dan perdagangan narkoba internasional. Kriminologi mengkaji fenomena kejahatan transnasional ini dan mencari solusi untuk menanggulanginya di tingkat global.

Kesimpulan

Kriminologi merupakan disiplin ilmu yang sangat penting dalam memahami fenomena kejahatan yang terjadi di masyarakat. Dengan pendekatan ilmiah, kriminologi berusaha untuk mengidentifikasi penyebab kejahatan, menganalisis dampaknya, serta merancang kebijakan yang efektif untuk mencegah dan menangani kejahatan. Seiring dengan perkembangan zaman, kriminologi terus beradaptasi untuk mengatasi tantangan baru yang muncul dalam dunia kejahatan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

penulis : veronika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *