Metode Sainte-Laguë adalah teknik yang digunakan untuk mengkonversi jumlah suara yang diperoleh oleh partai politik menjadi jumlah kursi di parlemen, seperti yang diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Metode ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia, dan digunakan untuk menentukan alokasi kursi di DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Apa Itu Metode Sainte-Laguë?
Baca juga: Apa yang Diharapkan dari Gelar Film dan Televisi: Kelebihan dan Kekurangannya
Metode Sainte-Laguë adalah sebuah sistem yang mengubah perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi di parlemen. Proses ini melibatkan pembagian suara partai politik dengan bilangan ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan (dapil).
Dasar hukum dari metode ini tercantum dalam Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan bahwa suara sah dari setiap partai politik yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi yang dimulai dari 1 dan diikuti dengan bilangan ganjil secara berturut-turut.
Metode ini diperkenalkan pertama kali pada tahun 1910 oleh Andre Sainte-Laguë, seorang ahli matematika asal Prancis.
Penghitungan Menggunakan Metode Sainte-Laguë
Sebagai ilustrasi, berikut adalah simulasi penghitungan perolehan kursi di sebuah daerah pemilihan dengan 5 kursi:
- Penentuan Kursi Pertama:
- Setiap partai yang memenuhi ambang batas dibagi dengan angka 1.
- Partai A: 64.000 dibagi 1 = 64.000
- Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
- Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
- Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
- Dari hasil tersebut, Partai A memperoleh kursi pertama di dapil tersebut.
- Setiap partai yang memenuhi ambang batas dibagi dengan angka 1.
- Penentuan Kursi Kedua:
- Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi, dibagi dengan angka 3.
- Partai A: 64.000 dibagi 3 = 21.333
- Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
- Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
- Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
- Partai A memperoleh kursi kedua di dapil tersebut.
- Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi, dibagi dengan angka 3.
- Penentuan Kursi Ketiga, Keempat, dan Kelima:
- Proses ini dilanjutkan dengan membagi partai yang telah memperoleh kursi sebelumnya dengan bilangan ganjil yang berurutan, yaitu 5, 7, 9, dan seterusnya.
Baca juga: Apakah Film dan Televisi Tepat untuk Anda? Inilah yang Perlu Anda Ketahui
Setelah seluruh proses penghitungan selesai, total kursi untuk setiap partai ditentukan berdasarkan hasil pembagian tertinggi, hingga jumlah kursi yang tersedia terpenuhi.
Dengan menggunakan metode Sainte-Laguë, pemilihan kursi di parlemen dilakukan secara proporsional dan transparan, mencerminkan perolehan suara yang diterima setiap partai politik. Metode ini memastikan bahwa alokasi kursi mencerminkan proporsi suara yang diperoleh oleh setiap partai dalam Pemilihan Legislatif.
penulis: Farii