tragedi

Misteri Keberadaan Eks CEO Investree Adrian Gunadi: OJK Dituntut Lebih Tegas

Pendahuluan

Kasus dugaan tindak pidana keuangan yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi, semakin menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adrian masih belum tersentuh oleh hukum.

Baru-baru ini, keberadaannya terungkap setelah muncul dalam sebuah acara kejuaraan electric powerboats E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar. Kemunculan ini kembali memicu pertanyaan terkait efektivitas upaya hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum lainnya.

Upaya OJK dan Polri dalam Mencari Adrian Gunadi

Sejak OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka, berbagai langkah telah ditempuh untuk membawanya kembali ke Indonesia. Upaya tersebut termasuk:

  • Permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) di Lyon, Prancis.
  • Permintaan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, hingga saat ini, permohonan red notice yang diajukan tampaknya belum terealisasi. Berdasarkan penelusuran per 24 Februari 2025 melalui situs resmi Interpol, hanya ada 7 nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar red notice, dan Adrian Gunadi tidak termasuk di dalamnya.

Kemunculan Adrian Gunadi di Doha, Qatar

Keberadaan Adrian di Doha terungkap dari unggahan foto di Instagram milik Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Holding. Dalam foto tersebut, Adrian terlihat bersama Amir di ajang E1 Series Doha GP 2025. Meskipun unggahan tersebut segera dihapus, jejak digitalnya tetap tersebar luas.

Perlu dicatat bahwa Adrian memiliki hubungan bisnis dengan JTA International Holding. Pada Oktober 2023, Investree melalui Investree Singapore Pte Ltd mengumumkan kemitraan dengan JTA International Holding untuk mendirikan JTA Investree Doha Consultancy. Investree mendapatkan pendanaan Seri D sebesar €220 juta atau sekitar Rp3,6 triliun dengan tujuan memperluas teknologi pinjaman UMKM digital di Timur Tengah.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Industri Fintech Lending

Kasus ini tidak hanya menjadi permasalahan hukum tetapi juga berdampak pada industri fintech lending secara keseluruhan. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai bahwa kegagalan menangkap Adrian Gunadi bisa memperburuk citra OJK dan menimbulkan stigma negatif terhadap fintech lending di Indonesia.

Kepercayaan lender terhadap platform fintech bisa menurun karena adanya kasus seperti ini. Jika OJK tidak mampu menyelesaikan masalah ini dengan tegas, maka industri fintech lending bisa mengalami perlambatan pertumbuhan akibat menurunnya kepercayaan masyarakat.

Langkah yang Perlu Ditempuh OJK

Agar kasus ini segera terselesaikan, OJK dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah konkret seperti:

  1. Meningkatkan kerja sama dengan Interpol untuk memastikan red notice terhadap Adrian segera diterbitkan.
  2. Menjalin koordinasi lebih intensif dengan otoritas Qatar guna mempercepat proses ekstradisi.
  3. Menyampaikan laporan perkembangan kepada publik secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

OJK juga perlu memastikan bahwa semua lender yang dirugikan oleh kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan terkait nasib dana mereka.

Kesimpulan

Kemunculan Adrian Gunadi di Doha menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan selama ini masih memiliki banyak celah. Jika OJK tidak segera bertindak lebih tegas, hal ini dapat semakin merusak reputasi industri fintech lending di Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap regulasi sektor jasa keuangan di tanah air.

Penulis : M.Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *