MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Kabulkan Gugatan Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Bisa Ikut PSU

Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Pilbup Empat Lawang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Empat Lawang yang diajukan oleh pasangan Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Dalam sidang putusan perkara nomor 24/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.

Pelaksanaan PSU dalam 60 Hari
MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diumumkan. Pemungutan suara ini akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemilihan pada 27 November 2024.

BACA JUGA : Aksi Berbahaya! Pengunjung Nekat Keluar Mobil di Taman Safari, Kena Sanksi

Perbedaan Perhitungan Masa Jabatan Budi Antoni
MK menemukan perbedaan dalam penghitungan masa jabatan Budi Antoni antara pihak pemohon dan KPU. Budi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013, lalu kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Namun, masa jabatannya sempat terhenti akibat kasus hukum yang dihadapinya, sehingga Syahril Hanafiah, wakilnya saat itu, menggantikan perannya.

Status Jabatan Syahril dan Dampaknya terhadap Periode Budi Antoni
MK menegaskan bahwa Syahril, yang melaksanakan tugas sebagai bupati sejak 22 Oktober 2015, memiliki status yang setara dengan pejabat definitif. Dengan demikian, masa jabatan Budi Antoni dihitung hingga tanggal tersebut, yakni selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan ini belum dihitung sebagai satu periode penuh karena belum mencapai 2 tahun 6 bulan.

Budi Antoni Dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati
Berdasarkan perhitungan MK, Budi Antoni belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode penuh. Oleh karena itu, ia tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Budi Antoni berhak mencalonkan diri kembali dalam Pilbup Empat Lawang 2024 dan ikut serta dalam PSU yang akan datang.

Penulis:Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *