IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan identitas unik yang dimiliki setiap perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone. Di Indonesia, pemerintah memberlakukan regulasi terkait IMEI untuk memastikan keamanan dan legalitas perangkat yang digunakan di jaringan seluler.

Sebagai pengguna iPhone yang cerdas, penting bagi Anda untuk mengetahui status IMEI iPhone Anda dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Bea Cukai. Berikut panduan lengkap cara cek status IMEI iPhone Anda:

Metode 1: Cek IMEI di Website Bea Cukai

  1. Kunjungi website Bea Cukai: https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  4. Klik tombol “Kirim” untuk memulai proses pencarian.
  5. Tunggu beberapa saat, status IMEI iPhone Anda akan ditampilkan.

Baca juga : Mengenal Jurusan Meteorologi:Kurikulum,Peluang Kerja,dan Tantangannya

Metode 2: Cek IMEI di Website Kemenperin

  1. Kunjungi website Kemenperin: https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  4. Klik tombol “Kirim” untuk memulai proses pencarian.
  5. Tunggu beberapa saat, status IMEI iPhone Anda akan ditampilkan.

Metode 3: Cek IMEI di Pengaturan iPhone

  1. Buka aplikasi Pengaturan di iPhone Anda.
  2. Pilih Umum.
  3. Ketuk Tentang.
  4. Gulir ke bawah dan temukan Nomor IMEI.

Metode 4: Cek IMEI di Website Apple ID

  1. Buka website Apple ID: https://support.apple.com/apple-id
  2. Masuk dengan menggunakan Apple ID Anda.
  3. Pilih Perangkat untuk melihat daftar perangkat Apple Anda.
  4. Temukan iPhone Anda dan pilih.
  5. Nomor IMEI iPhone Anda akan ditampilkan.

Metode 5: Cek IMEI via Aplikasi Finder atau iTunes

  1. Sambungkan iPhone Anda ke komputer.
  2. Buka aplikasi Finder (untuk macOS Catalina 10.15 atau versi terbaru) atau iTunes (untuk macOS Mojave atau versi lama dan PC).
  3. Pilih iPhone Anda pada perangkat yang terhubung.
  4. Cari informasi IMEI pada perangkat Anda.

Interpretasi Hasil Pemeriksaan IMEI:

  • Terdaftar: Jika status IMEI menunjukkan “Terdaftar”, berarti iPhone Anda terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai dan aman digunakan di jaringan seluler Indonesia.
  • Belum Terdaftar: Jika status IMEI menunjukkan “Belum Terdaftar”, segera lakukan langkah-langkah pendaftaran untuk menghindari pemblokiran sinyal.

Baca juga : Cuti Bersama 1 Muharram 2023: Apakah Ada Hari Libur Bersama?

Pendaftaran IMEI iPhone yang Belum Terdaftar:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan bukti pembelian iPhone.
  • Kunjungi Bea Cukai terdekat atau lakukan pendaftaran online melalui situs web https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Bayar biaya pendaftaran yang telah ditentukan.
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan.

Catatan Penting:

  • Pendaftaran IMEI iPhone hanya dapat dilakukan oleh pemilik sah perangkat.
  • Batas waktu pendaftaran IMEI iPhone yang belum terdaftar adalah 2 tahun sejak tanggal pembelian.
  • Jika Anda tidak mendaftarkan IMEI iPhone Anda sebelum batas waktu, perangkat Anda dapat diblokir dan tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *