BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh perlindungan kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.

Namun, ada kondisi tertentu yang mengharuskan individu untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti meninggal dunia, berpindah kewarganegaraan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

baca juga : 5 Jurusan Kuliah Terpopuler untuk Masa Depan

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum memulai proses penonaktifan, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga atau KTP: Sebagai identifikasi resmi yang mengkonfirmasi keanggotaan BPJS Kesehatan.
  2. Kartu BPJS Kesehatan: Kartu yang harus dikembalikan sebagai bagian dari proses penonaktifan.
  3. Nomor HP: Nomor telepon yang terdaftar untuk memfasilitasi komunikasi selama proses.
  4. Dokumen Pendukung:
    • Jika peserta meninggal: Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
    • Jika terjadi perubahan status: Dokumen yang relevan sesuai perubahan tersebut.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Melalui E-Dabu

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun, atau login jika sudah terdaftar.
  3. Klik menu “Mutasi Peserta”.
  4. Pilih “Data Peserta” untuk melihat daftar anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  5. Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan.
  6. Klik “Nonaktifkan Peserta”.
  7. Proses penonaktifan selesai.

Melalui Pandawa

Langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan melalui Pandawa adalah:

  1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812 1294 5526 pada hari dan jam kerja dengan format:
    • Nama Pelapor
    • Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
    • Status Keanggotaannya
    • Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP
    • Nomor HP Peserta
    • Kode Layanan
  2. Setelah mengirim pesan, Anda akan menerima formulir online yang perlu diisi.
  3. Isi data yang diminta pada formulir dengan lengkap dan benar.
  4. BPJS Kesehatan akan menghubungi Anda melalui nomor WhatsApp untuk mengonfirmasi dan meminta dokumen yang diperlukan, seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, Kartu Keluarga, dan foto surat keterangan kematian jika peserta sudah meninggal.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Jika Anda memilih untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, dan surat kematian jika peserta sudah meninggal.
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Ambil nomor antrean di pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  4. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas administrasi.
  5. Serahkan dokumen yang diperlukan.
  6. Petugas akan memproses permohonan dan mengubah status keanggotaan menjadi nonaktif.

Konsekuensi Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan

Menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan dapgyat memiliki dampak hukum dan finansial yang signifikan:

baca juga : Buah Jamblang (Duwet): Nutrisi dan Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Konsekuensi Hukum

Sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, setiap warga negara diwajibkan memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. Warga yang tidak terdaftar dapat mengalami pembatasan dalam pelayanan publik, seperti pembuatan IMB, SIM, STNK, dan paspor.

Konsekuensi Finansial

Tanpa BPJS Kesehatan, individu harus menanggung biaya perawatan rumah sakit secara pribadi dan tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan serta manfaat lainnya yang diperoleh peserta aktif BPJS Kesehatan.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *