Berikut adalah cara membuat NPWP secara online dengan mudah:

Untuk individu yang memperoleh pendapatan tetap dan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran pajak tahunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui platform ereg.pajak.go.id.

Baca Juga : Langkah-Langkah Mendaftaran dan Memverifikasi Status Penerimaan BSU Kemnaker Tahun 2023

Langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs pajak.go.id dan pilih opsi “Pendaftaran NPWP”.
  2. Pilih menu pendaftaran dan masukkan alamat email yang aktif berserta kode keamanan (captcha).
  3. Klik tombol “Daftar” dan buka tautan verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan akun.
  4. Setelah akun diaktivasi, lengkapi dengan teliti data diri Anda dan ikuti semua langkah pengisian yang diminta.
  5. Masuk ke akun menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  6. Pilih opsi “Pendaftaran NPWP” setelah berhasil login.
  7. Isi semua data yang diminta secara lengkap dan klik “Lanjut”.
  8. Beri tanda centang pada setiap pernyataan yang tersedia.
  9. Klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan Anda.
  10. Mintalah token verifikasi dan masukkan kode keamanan (captcha).
  11. Setelah menerima kode token melalui email, salin dan kirimkan melalui situs yang dituju.
  12. Proses pendaftaran NPWP secara online telah selesai.

Baca Juga : Ungkap Manfaat Luar Biasa Wijen, Si Kecil Kaya Nutrisi untuk Kesehatan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP dengan mudah secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *