
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebingungannya terhadap langkah dan keputusan DPR RI yang tampak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurut Mu’ti, sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya memberikan teladan dengan mematuhi undang-undang yang berlaku.
Mu’ti juga menekankan bahwa DPR, sebagai representasi kehendak rakyat, seharusnya mengutamakan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan. Dia menambahkan, DPR sebagai pilar legislatif harus menghormati keputusan lembaga yudikatif, termasuk putusan MK.
Baca Juga : Memahami Puisi: Definisi, Ciri-ciri, Bentuk, Jenis, dan Contohnya
Menurutnya, langkah DPR yang bertentangan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan, dengan membahas RUU Pilkada 2024, bisa menimbulkan masalah dalam hubungan sistem ketatanegaraan serta memicu permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan reaksi publik yang dapat menciptakan suasana tidak kondusif.
Mu’ti mengingatkan DPR dan pemerintah untuk lebih peka dan tidak meremehkan aspirasi massa, akademisi, dan mahasiswa yang menyuarakan penegakan hukum dan perundang-undangan. Dia menggarisbawahi pentingnya sikap bijaksana agar situasi tidak berkembang menjadi masalah kebangsaan dan kenegaraan yang lebih luas.
Baca Juga : Universitas Telkom Bandung Jalin Kerjasama bidang Riset & Inovasi bersama Universitas Teknokrat Indonesia
Sebelumnya, MK telah memutuskan dua perkara terkait Pilkada 2024, yaitu perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dan usia calon gubernur harus minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI justru menyetuj ui perubahan yang membatasi ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, menyebut bahwa pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk memasukkan pengesahan RUU ini dalam rapat paripurna hari ini.
Penulis : Asha Damarifa Putri