sengketa tanah

Nusron Wahid Klarifikasi Sengketa Tanah Mat Solar untuk Proyek Tol Serpong-Cinere

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara terkait kasus tanah milik mendiang aktor dan pelawak Mat Solar yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Cinere. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut masih tertahan di pengadilan karena adanya sengketa hukum.

Proses Konsinyasi dalam Pengadaan Lahan

Dalam proyek pemerintah yang melibatkan pengadaan lahan, mekanisme konsinyasi sering digunakan. Konsinyasi adalah proses menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan ketika terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan pemilik tanah terkait harga jual. Dengan cara ini, proyek tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu kesepakatan harga.

Menurut Nusron, besaran ganti rugi yang dibayarkan dalam mekanisme ini mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Jika pembayaran belum dilakukan, biasanya masih ada sengketa di pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan belum bisa mencairkan dana sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah),” jelas Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Google Pixel 9a Resmi Diumumkan: Spesifikasi Unggulan dengan Harga Terjangkau

Status Ganti Rugi Tanah Mat Solar

Tanah milik Mat Solar seluas 1.300 meter persegi yang berada di kawasan Bambu Apus, Tangerang Selatan, telah digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere. Berdasarkan informasi yang beredar, nilai ganti rugi yang telah ditetapkan mencapai Rp3,3 miliar. Namun, hingga saat ini, keluarga Mat Solar belum menerima dana tersebut karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, menyatakan bahwa proses hukum atas tanah tersebut berlangsung cukup lama. “Dari adanya laporan polisi hingga akhirnya terbukti tanah itu milik almarhum, tetap saja kami harus menempuh gugatan di Pengadilan Negeri akibat kesalahan administrasi,” ujarnya.

Kaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Proyek Tol Serpong-Cinere termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi tanah seharusnya dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Meskipun dana ganti rugi telah disiapkan, pengadilan belum mencairkannya akibat adanya sengketa kepemilikan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini segera mendapatkan keputusan final agar hak atas ganti rugi dapat segera diterima oleh ahli waris Mat Solar.

Penulis: Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *