Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penagihan utang oleh debt collector (DC) untuk pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: Apa Itu Sunbaenim? Memahami Makna dan Penggunaan dalam Budaya Korea
Dalam peraturan baru ini, OJK mewajibkan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) untuk memenuhi sejumlah ketentuan penting dalam proses penagihan utang. Beberapa aturan utama mencakup kewajiban perusahaan untuk memberikan surat peringatan sebelum melakukan penagihan, serta memastikan bahwa penagihan dilakukan secara mandiri atau melalui pihak yang ditunjuk oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan pinjol juga bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang timbul dari penggunaan jasa debt collector.
Aturan ini juga mengatur dua metode penagihan yang dapat dilakukan oleh debt collector, yakni desk collection (penagihan melalui pesan, telepon, atau sarana komunikasi lainnya) dan field collection (penagihan secara tatap muka). OJK menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pihak yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Beberapa poin krusial dalam kebijakan OJK ini antara lain:
- Penggunaan identitas resmi, lengkap dengan foto diri, bagi debt collector yang bekerja sama dengan penyelenggara pinjol.
- Penagihan harus dilakukan tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, atau upaya untuk mempermalukan penerima dana.
- Dilarang keras menggunakan tekanan fisik atau verbal serta tindakan yang dapat merendahkan atau mengintimidasi, terutama terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada penerima dana dan menggunakan saluran komunikasi yang tidak mengganggu secara berlebihan.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Untuk penagihan di luar jam tersebut, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari penerima dana.
Baca Juga: Kata-Kata Hari Pendidikan: Inspirasi untuk Menghargai Ilmu dan Guru
Dengan kebijakan ini, OJK bertujuan untuk menciptakan proses penagihan utang yang lebih manusiawi dan menghindari praktik penagihan yang merugikan konsumen. Penerapan aturan ini diharapkan dapat menjaga etika dan kesejahteraan penerima dana dalam menghadapi proses penagihan oleh perusahaan pinjol dan debt collector.
Penulis: Vharel