
Satlantas Polresta Bogor Kota resmi melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024), yang akan berlangsung selama dua minggu hingga 27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, terdapat sembilan pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan. “Operasi Zebra Lodaya dimulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Ada sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Mohamad Ardi Wibowo, Senin (14/10/2024).
Berikut daftar sembilan pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Lodaya 2024:
- Pengendara dan penumpang motor yang tidak memakai helm SNI.
- Pengendara yang melawan arus.
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengendara di bawah umur.
- Pengendara roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
- Penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Operasi Zebra Lodaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Bogor.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Sebelumnya, ada apel gelar pasukan di Mapolresta Bogor Kota pukul 07.30 WIB. Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas selama berkendara,” ujar Ardi.
Penulis : Asha Damarifa Putri