Pedoman dan Persyaratan Klaim Kecelakaan Lalu Lintas oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Read More