Panduan Aktivasi NIK Menjadi NPWP Melalui Ponsel Pintar
Panduan Aktivasi NIK Menjadi NPWP Melalui Ponsel Pintar

Wajib pajak kini dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan ponsel. Kebijakan ini, yang akan sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024, memungkinkan wajib pajak untuk mengintegrasikan NIK mereka dengan NPWP. Oleh karena itu, diharapkan para wajib pajak untuk menyelesaikan aktivasi dan validasi NIK mereka sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan proses identifikasi, menghilangkan kebutuhan akan kartu fisik atau nomor NPWP yang harus dihafal.

Langkah-Langkah Aktivasi NIK sebagai NPWP Melalui Ponsel

Untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP melalui ponsel, ikuti langkah-langkah berikut:

Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian, Faktor Penggerak, dan Keuntungannya

  1. Akses Situs Pajak Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id dan klik menu “Login”. Masukkan NPWP dan password yang sudah Anda miliki, bersama dengan kode keamanan yang diminta, lalu klik “Login”.
  2. Update Profil Setelah berhasil masuk, pilih menu “Profil” dan perbarui data Anda, termasuk NIK. Pastikan informasi lainnya juga diperbarui sesuai data terkini. Klik “Ubah Profil” setelah memastikan semua data terisi dengan benar.
  3. Validasi NIK Lakukan validasi NIK dengan membandingkan data yang tercantum dengan KTP elektronik Anda. Klik “Cek” untuk memverifikasi validitas NIK.
  4. Pengecekan Validitas Jika data NIK dinyatakan valid dan sesuai dengan nama yang tertera, status validitas akan berubah menjadi “Valid”.
  5. Selesaikan Aktivasi Klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Baca juga: Menelusuri Perbedaan Utama Antara Kalimat Deduktif dan Induktif

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, NIK Anda akan diaktifkan sebagai NPWP. Dengan pengaktifan ini, Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah dan efisien, menggantikan kebutuhan akan nomor NPWP fisik.

penulis: Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *