Bank Indonesia (BI) Checking dilakukan oleh debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman. Berikut ini panduan lengkap mengenai cara cek BI Checking secara online dan offline, serta persyaratan dan skornya.
Mengacu pada situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking menyimpan informasi mengenai nasabah yang memiliki riwayat kredit. Informasi tersebut kemudian akan digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lain sebagai pertimbangan dalam pengajuan berbagai jenis pinjaman seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.
Baca Juga: Mengenal Jurusan Teknik Geomatika: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Bagi debitur yang ingin melakukan pengecekan BI Checking, berikut cara cek BI Checking beserta skornya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Cek BI Checking Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online:
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengecek ketersediaan layanan.
Klik “Selanjutnya”.
Masukkan data registrasi dengan lengkap dan benar.
Klik “Selanjutnya” apabila data diri sudah lengkap.
Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan seperti KTP atau paspor.
Unggah foto diri sesuai instruksi.
Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
Cek status permohonan BI Checking di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek BI Checking Offline
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara offline atau tatap muka:
Baca Juga: Mengenal Jurusan Sastra Cina: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Siapkan dokumen yang disyaratkan.
Kunjungi kantor OJK terdekat.
Isi formulir yang disediakan.
Serahkan dokumen pendukung yang diperlukan.
OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.
Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Syarat Cek BI Checking
Permintaan iDeb atau BI Checking dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, serta debitur yang telah meninggal dunia. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:
Debitur Perseorangan:
KTP untuk WNI
Paspor untuk WNA
Debitur Badan Usaha:
Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha
Debitur yang Meninggal Dunia:
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris
Skor BI Checking
Skor BI Checking dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan riwayat kredit debitur:
Kredit Lancar: Debitur memiliki performa sangat baik dengan catatan selalu membayar cicilan kredit tepat waktu.
Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur menunggak pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
Kredit Tidak Lancar: Debitur menunggak pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
Kredit Diragukan: Debitur menunggak pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
Kredit Macet: Debitur memiliki performa sangat buruk dengan catatan menunggak pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Skor ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan pemberian pinjaman. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan masuk daftar hitam atau Blacklist BI Checking, sehingga pengajuan kreditnya kemungkinan besar tidak akan diterima.
Penulis: Diyo