Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang berperan penting dalam mendukung kelangsungan hidup mereka. Agar bantuan ini dapat disalurkan dengan efisien, penting untuk memahami jadwal pencairan dan prosedur pengumuman penerima.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Untuk menjadi penerima BLT Dana Desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. KPM tidak boleh terdaftar sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2023, yang mengatur prinsip-prinsip dan mekanisme penyaluran bantuan.
Jadwal Penyaluran BLT Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret telah selesai. Kini, proses memasuki tahap kedua untuk bulan April, Mei, dan Juni. Pada bulan Juni 2024, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) akan melanjutkan penyaluran bantuan ini, yang sekarang dikenal sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem.
Penyaluran bantuan umumnya dilakukan di balai desa atau kantor kelurahan. Proses ini direncanakan akan berlangsung pada akhir Juni, sebelum Hari Raya Idul Adha, atau paling lambat pada Juli 2024. Waktu penyaluran ditentukan oleh masing-masing desa atau kelurahan sesuai dengan kebijakan Kemendes dan Peraturan Tata Tertib (PTT) yang memberikan kewenangan kepada tingkat lokal.
Dalam proses penyaluran, prioritas akan diberikan kepada keluarga dengan anggota disabilitas, lansia, atau yang sedang sakit, sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di domisili KTP. Keluarga yang memenuhi kriteria ini akan diajukan sebagai penerima melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Baca Juga: 5 Strategi Efektif untuk Mengatasi Insomnia
Cara Mengecek Penerima BLT Dana Desa
Pada tahap kedua ini, total dana yang akan diterima tetap sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan. Namun, kuota penerima dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing desa atau kelurahan. Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jika nama Anda terdaftar, Anda akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Program BLT Dana Desa telah dilaksanakan sejak tahun 2020 sebagai respons terhadap dampak pandemi global. Tujuannya adalah memberikan stimulus kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat lebih mudah menghadapi masa-masa sulit. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang, memungkinkan mereka untuk bertahan dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga.
Penulis: Vharel